Senin 05 Jul 2021 14:00 WIB

Polri Awasi Penjualan Obat untuk Covid-19 di Toko Daring

Jalur distribusi obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19 juga diawasi.

Apoteker (Ilustrasi). Polisi turut mengawasi penjualan obat untuk penanganan Covid-19 di toko daring untuk memastikan tidak ada kenaikan harga yang tidak wajar.
Foto:

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa pandemik Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

photo
Harga eceran obat tertinggi dalam masa pandemi Covid-19. - (republika)

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes. Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Keempat, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19. Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement