Ahad 04 Jul 2021 19:53 WIB

Polisi akan Tindak Apotek Jual Obat Covid-19 di Atas HET

Pihak yang ketahuan melanggar akan dijerat pidana penjara maksimal lima tahun.

Obat Covid-19 (ilustrasi).
Foto: EPA
Obat Covid-19 (ilustrasi).

PREPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, akan menindak tegas apotek menjual obat yang digunakan sebagai terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Apabila ada apotek yang menjual obat di atas HET, maka akan diperkarakan sesuai peraturan yang ada.

"Kami akan tindak tegas apotek yang menjual obat (digunakan sebagai terapi Covid-19) di atas HET," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, di Indramayu, Ahad (4/7).

Pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa apotek di Kabupaten Indramayu untuk menyosialisasikan dan memastikan obat yang menjadi terapi Covid-19 tidak dijual di atas HET. "Setelah kami melakukan pengecekan di sejumlah apotek, sementara ini semua masih aman," kata dia.

Luthfi mengatakan, pihaknya akan menjerat apotek yang ketahuan menaikkan harga obat terapi Covid-19 dengan Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara paling lama dua tahun hingga lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar. Untuk itu, dia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi Covid-19 dengan alasan apa pun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement