Sabtu 03 Jul 2021 08:36 WIB

Penyesuaian Operasional, KA Lokal Merak Dihentikan

Selama masa PPKM darurat, operasional KA Lokal Merak dihentikan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
KA lokal Rangkasbitung-Merak melintas di Desa Cibadak, Lebak, Banten, Selasa (31/3/2020). PT KAI Daop 1 Jakarta menghentikan sementara perjalanan KA lokal Rangkasbitung-Merak mulai tanggal 1-14 April 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
KA lokal Rangkasbitung-Merak melintas di Desa Cibadak, Lebak, Banten, Selasa (31/3/2020). PT KAI Daop 1 Jakarta menghentikan sementara perjalanan KA lokal Rangkasbitung-Merak mulai tanggal 1-14 April 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KAI Commuter memastikan terdapat penyesuaian operasional kereta api (KA) lokal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai hari ini (3/7) hingga 20 Juli 2021. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan operasional KA Lokal Merak dihentikan.

“Dengan pemberhentian sementara operasional perjalanan KA lokal tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi dapat melakukan pembatalan,” kata Anne dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/7) malam.

Anne mengatakan, pembatalan tiket dapat dilakukan langsung di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut. Dia memastikan, KAI Commuter akan mengembalian biaya tiket seluruhnya atau sebesar 100 persen.

Sementara itu, Anne memastikan untuk operasional KA Prambanan Ekspres Relasi Kutoarjo - Yogyakarta tidak ada perubahan. “KA Prambanan Ekspees relasi Kutoarjo-Yogyakarta beroperasi normal selama masa PPKM darurat,” jelas Anne.

Anne menegaskan, KAI Commuter menyesuaikan layanan dan KRL merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement