Jumat 02 Jul 2021 23:39 WIB

Dekan FKUI Bicara Soal Ivermectin

Izin edar yang dikeluarkan BPOM untuk ivermectin adalah sebagai obat cacing

 Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Ari Fahrial Syam.
Foto: UI
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Ari Fahrial Syam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Ari Fahrial Syam mengatakan hingga saat ini belum ada bukti ilmiah Ivermectin yang biasa digunakan untuk obat cacing dapat mengobati Covid-19. "Memang didapatkan hasil yang tidak signifikan disebutkan di situ demikian, jadi memang dalam studi-studi kecil disebutkan ada perbaikan tapi ini disebutkan low evidence-nya. Jadi terus terang saja ini yang kita bilang bahwa sampai saat ini belum ada firm obat (ivermectin) ini memang bisa mengatasi Covid-19," kata Ari dalam konferensi pers yang diadakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diJakarta, Jumat (2/7).

Ari menuturkan sampai saat ini izin edar yang dikeluarkan BPOM untuk ivermectin adalah sebagai obat cacing. Sementara itu, BPOM sudah mengeluarkan izin untuk uji klinik ivermectin untuk penanganan pasien Covid-19. 

Baca Juga

Uji klinis terhadap ivermectin sedang dilakukan di delapan rumah sakit (RS) di Indonesia yaitu RS Wisma Atlet, RS Esnawan, RS Suyoto, RSPAD Gatot Subroto, RS Persahabatan, RS. Sulianti, RS Adam Malik dan RS Pontianak. Untuk itu, Ari mengatakan masyarakat harus menunggu hasil uji klinik dari obat ivermectin. 

Masyarakat diminta untuk tidak percaya pada klaim-klaim sepihak tanpa bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, belum ada hasil signifikan dari studi-studi ilmiah terakhir terkait efikasi dari obat ivermectin itu untuk pengobatan Covid-19. Selain itu, Ari menuturkan masih perlu studi-studi lanjut untuk menentukan berapa banyak dosis yang diberikan, berapa lama menggunakan obat ivermectin tersebut, dan mengetahui bagaimana efikasi dari obat itu untuk pengobatan pasien Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement