Jumat 02 Jul 2021 23:00 WIB

Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat di 7 Kabupaten/ Kota

Gubernur Banteng memberlakukan PPKM darurat di 7 Kabupaten/ Kota

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)
Foto:

Selanjutnya, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Kemudian, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 serta melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Serta, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Gubernur juga menginstruksikan untuk tetap melakukan peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan jika positivity rate berada pada angka kurang dari 5 persen maka jumlah testing harus mencapai 1.000 penduduk. 

Positivity rate diatas 5 persen sampai dengan 15 persen dengan jumlah testing 5 ribu penduduk, positivity rate diatas 15 persen sampai dengan 25 persen dengan jumlah testing 10 ribu penduduk dan jika positivity rate diatas 25 persen maka jumlah testing harus menyentuh angka 15 ribu penduduk.

Sementara itu target orang dites per hari untuk setiap Kabupaten/Kota yakni untuk Kota Cilegon dengan target 959 perhari, Kota Serang 1.518, Kota Tangerang 4.872, Kota Tangerang Selatan 3.736, Kabupaten Lebak 2.810, Kabupaten Serang 3. 249, Kabupaten Tangerang 8. 244 dan Kabupaten Pandeglang 2.629 perhari.

Instruksi tersebut juga meminta Bupati dan Walikota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas. 

 

Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam level 4 maupun level 3, tetap memberlakukan Instruksi Gubernur yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement