Sabtu 03 Jul 2021 03:15 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos

Dana bansos bersumber dari kantong APBD.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Mendagri Tito Karnavian
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

"Gubernur, Bupati dan Wali kota agar: a. mempercepat proses penyaluran bantuan sosial  serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," demikian bunyi poin kedelapan dalam Inmendagri yang disahkan Tito pada Jumat (2/7).

Baca Juga

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan

penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung

pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang  prioritas pada anggaran bansos serta jaring pengaman sosial.

Tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang  Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD), bupati/wali kota melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala desa melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti

dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement