Jumat 02 Jul 2021 19:17 WIB

PPKM Darurat, Semarang Pastikan Mal dan Tempat Ibadah Tutup

Mal hingga tempat ibadah di Semarang tutup sementara selama PPKM Darurat.

Mal hingga tempat ibadah di Semarang tutup sementara selama PPKM Darurat.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Mal hingga tempat ibadah di Semarang tutup sementara selama PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memastikan tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara. Penutupan dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. 

"Kalau tempat ibadah ditutup, masa malnya tidak ditutup," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat (2/7).

Baca Juga

Untuk pasar tradisional dan toko penyedia bahan kebutuhan pokok, kata Hendrar, masih tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Menurut dia, terdapat setidaknya lima hal dalam Peraturan Wali Kota Semarang tentang PKM yang harus disesuaikan dengan aturan PPKM darurat.

Selain mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, kata dia, memperketat pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home(WFH). Menurut dia, penerapan WFH untuk sektor esensial maupun nonesensial sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Untuk lingkungan Pemerintah Kota Semarang, dia memastikan ada 41 organisasi perangkat daerah yang akan tetap beroperasi selama PPKM darurat dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan ketat. Selain itu, lanjut dia, pembatasan juga terhadap para pelaku usaha restoran, tempat makam, serta pedagang kaki lima yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Para pelaku usaha tersebut, kata Wali Kota, tidak diizinkan untuk menerima tamu yang makan ditempat dan hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang. Untuk kegiatan sosial seperti pernikahan dan pemakaman, menurut dia, masih diizinkan dengan pembatasan tamu maksimal 30 orang serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam perubahan aturan tersebut, diatur pula pengenaan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. Wali Kota mengatakan bahwa Satpol PP dengan dukungan kepolisian dan TNI akan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat ini.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 oramg per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement