REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menunda kembali pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 77 desa hingga 8 Agustus 2021. Hal itu dilakukan, seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Pilkades sebelumnya ditunda sampai tanggal 18 Juli. Maka kami koridor Forkopimda Kabupaten Tangerang akan kembali menunda pelaksanaan pilkades sampai dengan 8 Agustus 2021," kata Bupati Zaki di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/7).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Dia menuturkan, dengan ditundanya kembalinya pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang dapat memberikan waktu bagi forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan panitia pelaksana pilkades untuk melihat serta mengevaluasi penyebaran Covid-19.
"Setelah menerapkan kebijakan PPKM darurat berhasil menekan angka laju penyebaran virus corona. Maka pelaksanaan pilkades serentak di 8 Agustus sudah dapat dilaksanakan," ujar Zaki.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menetapkan pilkades serentak pada 4 Juli 2021 yang diikuti oleh calon kades sebanyak 421 orang di 77 desa dari 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
 
                     
                     
      
      