Jumat 02 Jul 2021 09:33 WIB

Pemkot Bogor Pilih Terapkan PPKM Mikro Darurat

Menurut Bima, resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Foto: istimewa
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengimplementssikan PPKM mikro darurat mulai 3 Juli 2021. Keputusan itu diambil setelah Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengikuti rapat koordinasi implementasi PPKM mikro darurat Pulau Jawa-Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara daring, Kamis (1/7).

"Pemerintah pusat baru saja mengumumkan pemberlakukan PPKM darurat mulai Sabtu tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Beberapa hal perlu saya sampaikan untuk disosialisasikan kepada seluruh warga," kata Bima di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Poin pertama, kata Bima, yakni pemberlakuan work from home (WFH) 100 persen untuk di luar sektor esensial. Sementara, pada kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO).

Di sektor kritikal, lanjut dia, diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO. Sektor kritikal antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, serta minuman dan penunjangnya.

Selain itu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

"Yang kedua adalah seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Yang ketiga, pusat perbelanjaan atau mal ditutup untuk sementara. Namun, supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat dibolehkan untuk buka 24 jam,” jelas Bima.

Bima mengatakan, untuk restoran, kafe, lapak jajanan, hanya diperkenankan menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Sedangkan, kegiatan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng ditutup sementara. Begitu juga fasilitas umum.

"Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Lalu fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara,” ujar Bima.

Dia menambahkan, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Untuk resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan sangat ketat, tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," jelas Bima.

Di Kota Bogor, sambung dia, pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan seperti yang diterapkan selama ini di Kota Bogor. Bima mengatakan, Pemkot Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor terus berikhtiar maksimal untuk menambah tempat tidur, ruang isolasi bagi warga yang betul-betul membutuhkan.

"Dan Insya Allah pemerintah kota juga memastikan bahwa kita semua akan bergerak saling berbagi, saling menolong, terutama memprioritaskan warga yang betul-betul membutuhkan pertolongan, baik medis maupun logistik. Semoga semua selalu diberikan kesehatan," ujar Bima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement