Jumat 02 Jul 2021 09:32 WIB

PPKM Darurat, DIY Kemungkinan Tutup Destinasi Wisata

Pemprov DIY masih menunggu juknis pelaksanaan penutupan destinasi wisata

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wisatawan bermasker berjalan di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut akan melaksanakan PPKM darurat yang mulai berlaku pada 3 Juli 2021 nanti. Dalam pelaksanaannya, destinasi wisata dimungkinkan untuk ditutup, termasuk Malioboro.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan bermasker berjalan di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut akan melaksanakan PPKM darurat yang mulai berlaku pada 3 Juli 2021 nanti. Dalam pelaksanaannya, destinasi wisata dimungkinkan untuk ditutup, termasuk Malioboro.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut akan melaksanakan PPKM darurat yang mulai berlaku pada 3 Juli 2021 nanti. Dalam pelaksanaannya, destinasi wisata dimungkinkan untuk ditutup, termasuk Malioboro.  

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya masih menunggu teknis pelaksanaan PPKM darurat secara resmi dari pemerintah pusat. Jika pusat meminta untuk menutup wisata, maka pihaknya akan melaksanakan hal tersebut.

"Instruksinya tadi baru dalam bentuk draft. Tapi real-nya seperti apa itu baru akan dibuat dalam bentuk Instruksi Mendagri. Kalau memang wisata di dalam Inmendagri harus ditutup, ya harus kita tutup," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (1/7).

Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku industri pariwisata, termasuk pelaku usaha yang ada di tiap destinasi wisata. Sosialisasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang bergerak di bidang pariwisata seperti dinas pariwisata, baik itu DIY maupun kabupaten/kota.

"Tentu ini nanti teman-teman sesuai dengan bidang tugasnya di OPD akan bicara dengan asosiasi. Misalnya nanti Pak Singgih (Kepala Dinas Pariwisata DIY) nanti bicara dengan GIPI dan PHRI untuk sosialisasi, supaya mereka bisa meneruskan ke anggotanya," ujar Aji.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta belum memutuskan untuk menutup kawasan Malioboro. Hingga saat ini, Pemkot Yogya masih menunggu aturan lengkap dari pemerintah pusat dan Pemda DIY terkait penerapan PPKM darurat.

Walaupun begitu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya siap untuk menjalankan PPKM darurat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dalam beberapa pekan terakhir.

"Malioboro belum sampai itu (untuk ditutup). Kita tunggu dulu aturan PPKM darurat, tetapi kita sudah antisipasi bagaimana agar orang di Malioboro betul-betul sehat," kata Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.

Heroe menyebut, pihaknya mengetatkan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan memasifkan sweeping acak. Sweeping dilakukan dengan memeriksa dokumen kesehatan bebas dari Covid-19 bagi siapa saja yang masuk ke kawasan Malioboro.

Selain itu, pihaknya juga akan mensyaratkan bagi masyarakat yang datang ke Yogyakarta hanya yang sudah divaksinasi. Sehingga, bagi yang datang ke Yogyakarta, terutama masuk ke kawasan Malioboro harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

"Persyaratan tambahan saat ini adalah orang harus vaksinasi untuk bepergian kemana-mana, termasuk (dokumen) bebas Covid-19. Memang akhir-akhir ini semangat masyarakat untuk ikut vaksinasi saya lihat sangat tinggi," kata Heroe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement