Kamis 01 Jul 2021 22:08 WIB

Pasokan Oksigen Diprioritaskan untuk Kebutuhan Medis

Produsen oksigen diminta mengalihkan 90 persen produksi untuk kebutuhan medis

Red: Nur Aini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: dok. Tangkapan Layar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk memastikan pasokan oksigen untuk kebutuhan medis.

"Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis," kata Menko Luhut dalam konferensi pers virtual terkait PPKM Darurat, Kamis (1/7).

Baca Juga

Menko Luhut juga meminta masing-masing provinsi untuk membentuk satuan tugas (satgas) guna memastikan ketersediaan oksigen, alat kesehatan (alkes) dan farmasi. Satgas tersebut nantinya diminta untuk berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan jika terjadi masalah suplai.

"Tadi kami sudah rapat, dari apa yang kami lihat, kalau keadaan seperti ini insya Allah kita semua tidak akan masalah soal ini, termasuk soal obat-obatan," ujar Menko Luhut.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan pihaknya akan menjaga pasokan oksigen di Jawa dan Bali."Kita akan memastikan oksigen itu akan kita rapikan suplai dan demand-nya untuk seluruh rumah sakit di Jawa. Kita akan monitor ketat ini," katanya.

Menkes mengatakan pihaknya juga akan mempersiapkan petugas di setiap rumah sakit untuk memastikan hal ini dijalankan dengan baik. Bahkan, bila perlu melibatkan anggota TNI/Polri. "Kami siapkan orang yang mengatur dan mengawasi ini, kala perlu pakai dukungan TNI dan Polri," kata Menkes Budi G Sadikin.

Kemenko Maritim dan Investasi mencatat kapasitas produksi gas oksigen (O2) terpasang secara nasional adalah sebesar 866,1 ribu ton per tahun. Pada kondisi normal, utilisasi industri gas oksigen adalah sebesar 640,9 ribu ton per tahun yang disalurkan untuk kebutuhan industri (462 ribu ton per tahun) dan medis (179,4 ribu ton tahun). Apabila terjadi lonjakan permintaan gas oksigen di sektor medis, maka masih terdapat idle capacity sebesar 225,2 ribu ton per tahun. Apabila idle capacity masih belum mencukupi, maka pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement