REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Tempat hiburan malam (THM) menjadi sasaran sidak pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bogor, Jawa Barat. Pada Rabu (30/6) malam, dua THM dan satu tempat olahraga disidak oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dan Satpol PP Kota Bogor.
Bima Arya mengatakan, salah satu tempat yang disidak dikenakan sanksi denda untuk ke-dua kalinya. Bahkan, dia mengancam pemilik usaha dengan penutupan tempat usaha atau pencabutan izin usaha jika sekali lagi melanggar jam operasional melewati jam 20.00 WIB.
“Mereka melanggar jam operasional. Pertama kita denda dan kita segel. Yang kedua, sekali lagi pelanggaran bisa penutupan atau pencabutan izin usaha,” kata Bima Arya dalam rekaman sidak yang tayang di YouTube, Kamis (1/7).
Dalam sidak tersebut, Bima Arya bersama Satpol PP juga mendatangi sebuah tempat olahraga yang masih beroperasi lewat pukul 20.00 WIB. Di mana terdapat belasan pemuda yang masih bermain futsal.
“Di sini kita juga ingatkan yang olahraga tadi untuk tidak olahraga bersama dulu. Kita edukasi anak-anak dan pengelolanya supaya tidak buka lewat jam 20.00 WIB,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan, berdasarkan pantauannya di lapangan, PPKM Mikro harus ditopang dengan pengetatan kuat di atasnya. Sebab, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengatur jam operasional dan jam kerja.
Tak hanya itu, melihat kondisi banyaknya pasien Covid-19 yang bertumbangan, membuat Bima Arya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengambil langkah cepat. Sebab, menurutnya, seluruh satuan akan mendukung jika pemerintah lebih tegas.
“Kita gimana geregetan. Rumah sakit penuh, nakes bertumbangan, mereka ini masih senang-senang di sini. Jadi, ini orang-orang yang saya kira harusnya juga berempati pada semua. Nggak cukup lewat tindakan di lapangan, harus ada kebijakan lebih ketat lagi,” pungkasnya.