Kamis 01 Jul 2021 21:51 WIB

Epidemiolog: Intensifkan 3T Selama PPKM Darurat

PPKM darurat dinilai sangat tepat asal dilakukan secara konsisten dan tegas.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Ahli epidemiologi lapangan dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dr Yudhi Wibowo, mengingatkan pentingnya mengintensifkan praktik 3T, yakni pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing), dan pengobatan (treatment) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Peningkatan kapasitas 3T, terutama di level mikro, harus terus diintensifkan guna menekan risiko penularan dan penyebaran Covid-19 dan mendukung suksesnya PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

"Praktik 3T harus diintensifkan guna mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 selama PPKM darurat," ujarnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (1/7).

Dia menjelaskan, peningkatan kapasitas 3T dibutuhkan untuk mendukung suksesnya PPKM darurat di Jawa dan Bali. "Agar kebijakan PPKM darurat ini berjalan optimal, sangat dibutuhkan kerja sama semua lintas sektor dan dukungan sumber daya yang harus berkelanjutan," kata Yudhi.

Dia menyebut saat ini masih sangat diperlukan keterlibatan masyarakat dengan penuh kesadaran bahwa pandemi Covid-19 adalah nyata dan sangat berbahaya. Utamanya, bagi mereka yang masuk kelompok risiko tinggi.

Untuk antisipasi lonjakan kasus, terlebih lagi pada saat ini terdapat kasus varian baru yakni varian Delta atau B.1.617.2, seperti contohnya di wilayah Kudus, Jawa Tengah, maka upaya antisipasi dinilai harus terus diperkuat. Menurut dia, kebijakan PPKM darurat merupakan langkah yang sangat tepat. 

"Kebijakan ini sangat tepat asal dilaksanakan secara konsisten dan tegas, bahkan jika diperlukan, diterapkan serentak di semua kabupaten/kota minimal Jawa-Bali karena pandemi tidak kenal batas administrasi," ujar Yudhi.

Dia juga mengatakan, perlunya pengetatan prosedur bagi pelaku perjalanan. "Pelaku perjalanan sebaiknya perlu menunjukkan tes antigen negatif dengan masa berlaku dua hari, bahkan jika perlu ada pembatasan pelaku perjalanan," ujarnya.

Dengan penambahan kasus baru yang terus meningkat, maka sektor kesehatan harus menjadi prioritas."Dengan adanya kebijakan PPKM darurat ini diharapkan akan dapat menekan jumlah kasus Covid-19," kata Yudhi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement