Kamis 01 Jul 2021 17:38 WIB

Jokowi Minta Rakyat Tenang Saat RI Cetak Rekor Ganda Covid

Angka harian kasus positif dan kematian Covid-19 Indonesia hari ini mencetak rekor.

Petugas melakukan pemulasaran jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung mencatat per tanggal 30 juni lalu kasus terkonfirmasi total sebanyak 24.613 kasus dengan 2834 kasus aktif, 21.302 orang sembuh dan 477 jiwa meninggal dunia.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Petugas melakukan pemulasaran jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung mencatat per tanggal 30 juni lalu kasus terkonfirmasi total sebanyak 24.613 kasus dengan 2834 kasus aktif, 21.302 orang sembuh dan 477 jiwa meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Sapto Andika Candra, Eko Widiyatno, Intan Pratiwi

Jumlah kasus kematian harian akibat Covid-19 mencetakkan rekor tertingginya pada Kamis (1/7) hari ini. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan sebanyak 504 orang meninggal dalam 24 jam terakhir.

Baca Juga

Total kasus meninggal pun telah mencapai angka 58.995 orang. Selain rekor kasus kematian, Satgas juga melaporkan rekor tertinggi kasus positif Covid-19 yang telah menyentuh angka 24.836 orang. Lonjakan tinggi kasus positif ini menjadikan total kasus positif di Tanah Air mencapai 2.203.108 orang.

Dari laporan Satgas, lima provinsi penyumbang kasus kematian tertinggi masih berasal dari Pulau Jawa. Yakni Jawa Tengah melaporkan sebanyak 180 kasus kematian, disusul Jawa Timur dengan 74 kasus, Jawa Barat melaporkan 65 kasus, DKI Jakarta menambahkan 46 kasus, dan DI Yogyakarta menambahkan 37 kasus kematian.

Sementara kasus positif harian juga disumbangkan oleh kelima provinsi tersebut. Namun DKI Jakarta menjadi kontributor tertinggi penambahan kasus positif yang mencapai sebanyak 7.541, Jawa Barat menambahkan 6.179 kasus, Jawa Tengah menambahkan 2.624 kasus, Jawa Timur melaporkan 1.397 kasus, dan DI Yogyakarta menambahkan 895 kasus baru.

Angka kematian akibat Covid-19 di Tanah Air memang terus menunjukkan tren peningkatan signifikan selama sepekan terakhir. Sebelumnya pada Selasa (29/6) dan Rabu (30/6), berturut-turut Satgas melaporkan ada 463 orang meninggal dunia lalu sehari kemudian jumlahnya meningkat jadi 467 orang meninggal dalam sehari.

Sebelum rekor baru angka kematian Covid-19 terpecahkan pada hari ini, jumlah kematian pada 29 dan 30 Juni menjadi yang tertinggi kedua sepanjang pandemi melanda Indonesia. Sebelumnya, rekor angka kematian akibat Covid-19 tertinggi masih tercatat pada 28 Januari 2021 dengan 476 orang meninggal dunia dalam sehari.

Dengan kondisi sekarang, maka sudah hampir dua pekan ini angka kematian tidak pernah dilaporkan di bawah 200 orang.  Bahkan terhitung sejak 14 Mei 2021, atau 1,5 bulan lalu, angka kematian juga tidak pernah lagi dilaporkan di bawah 100 orang per hari. Dalam sepekan terakhir, angka kematian Covid-19 cukup konsisten di atas 300 orang setiap harinya.

Beberapa hari terakhir beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Depok, Lampung, Karawang, Yogyakarta, secara bergantian mengumumkan angka kematian harian Covid-19 tertinggi selama pandemi. Di Banyumas, Jawa Tengah, pemda setempat juga memastikan kematian akibat Covid-19 pada Juni menjadi yang tertinggi selama pandemi.

"Iya, bulan Juni 2021 ini angka kematiannya melonjak luar biasa. Bahkan dalam sehari, bisa sampai 17 orang yang meninggal," kata Bupati Achmad Husein, Rabu (30/6).

Dari informasi yang dia peroleh, pasien yang meninggal kebanyakan karena disebabkan tidak segera dirawat di rumah sakit. "Pasien yang meninggal, kebanyakan karena terlambat ditangani di rumah sakit. Seharusnya 60 persen pasien yang meninggal itu bisa tertolong," kata Achmad.

Lonjakan angka kematian memang berbanding lurus dengan semakin membeludaknya pasien Covid-19 di fasilitas-fasilitas kesehatan. Banyak daerah telah melaporkan angka keterisian atau BOR RS telah mencapai angka 90 persen yang mengakibatkan sebagian pasien Covid-19 meninggal karena tak lagi bisa tertangani oleh pihak RS.

 In Picture: Penyemprotan Massal Disinfektan di Wilayah Jakarta Utara

photo
Truk Gunner Spraying PMI menyemprotkan cairan disinfektan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Polres Metro Jakarta Utara dalam rangka HUT Bhayangkara Ke-75 melakukan penyempotan massal disinfektan di wilayah Jakarta Utara guna menekan dan mencegah penyebaran COVID-19. - (Antara/Aprillio Akbar)

 

 

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui saat ini Indonesia kembali masuk dalam darurat Covid-19. Di mana, ketersediaan bed di RS yang tak banyak akan mulai difokuskan oleh pemerintah hanya untuk para penderita dengan gejala sedang dan berat.

"Untuk daerah yang tekanan rumah sakit sudah tinggi. Ada intervensi cepat. Yang masuk RS yang memang harus dirawat di RS," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (1/7).

Budi menjelaskan nantinya, para orang yang terkonfirmasi positif namun dalam kondisi yang masih stabil dianjurkan untuk tetap berada di dalam rumah dan menjalani isolasi mandiri. "Jadi enggak usah panik. Jika tidak ada sesak, nilai saturasi oksigen masih di atas 95 persen dan tidak ada komorbid maka di rumah saja," tambah Budi.

Budi juga menjelaskan RS akan fokus menangani para penderita Covid-19 yang memang terverifikasi memiliki komorbid dan kondisi yang sudah berat. "Sebab, kalau semuanya masuk RS malah tak tertangani dengan baik. Dan malah bisa terinfeksi dengan load virus yang lebih besar lagi kalau kondisinya masih bisa isoman tapi minta ke rumah sakit," ujar Budi.

Secara paralel Budi memastikan pengobatan dan penanganan di RS akan dilakukan semaksimal mungkin. Budi menjelaskan arus pasien yang memang di rumah sakit juga akan diatur secara ketat.

"Kami juga akan disiplinkan. Orang yang memang sudah bisa pulang akan kami pulangkan," ujar Budi.

Semakin tak terkendalinya angka penambahan kasus positif harian ini membuat pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan ini khusus diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya.

Namun, Jokowi tetap meminta masyarakat tetap tenang, kendati PPKM darurat mulai berlaku 3-20 Juli 2021. Masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam PPKM darurat ini, sekaligus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. PPKM darurat sendiri berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

"Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas RS, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat, alat kesehatan, hingga tangki oksigen. Saya minta seluruh rakyat untuk tetap tenang dan patuh terhadap ketentuan," ujar Jokowi.

Kebijakan PPKM darurat diambil untuk menekan laju penularan Covid-19 yang signifikan.

"Setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

PPKM darurat ini, ujar Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya," kata Jokowi.

 

 

Berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, cakupan PPKM darurat yang berlaku dua pekan ke depan antara lain:

1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO.

Sektor esensial yang dimaksud antara lain keuangan dan perbankan hingga perhotelan non-karantina. Sementara sektor kritis termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi.

Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen.

4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.

10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online) diberlakukan kapasitas 70 persen.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya.

13. Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu).

14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan.

a. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan siolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021.

Sebagai informasi, penerapan PPKM mikro di Jawa Bali ini berdasarkan sejumlah penilaian yang dilakukan atas beberapa parameter. Parameter yang dimaksud mencakup kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, angka kematian, positivity rate, kontak erat per kasus konfirmasi, dan tingkat keterisian tempat tidur di RS.

 

photo
Memakai masker dobel kini sangat dianjurkan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement