REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merespons kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang baru disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (1/7) siang ini. Ia berharap penerapan PPKM Darurat tidak multitafsir.
"Pertama-tama yang disampaikan Presiden tadi semata-mata upaya untuk menekan laju covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia ini, namanya PPKM Darurat, oleh karena itu ya memang keadannya darurat dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli. Dan kami harap aturan-aturan yang dibuat untuk menunjang PPKM ini tidak multitafsir," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis.
Lebih lanjut ia menjelaskan semua pihak harus mengerti dan menjalani dengan sungguh-sungguh kebijakan tersebut. Jika ada aturan untuk restoran yang mengharuskan tutup jam 18.00 WIB, maka layanan pesan-antar juga harus tutup.
"Sudah tidak boleh ada kegiatan ya sudah tutup. Dengan ada take away dari jam 18.00 WIB sampai jam 20.00 WIB karena itu akan membuat orang akan hilir mudik sehingga apa yang diharapkan kemudian tidak tercapai," terangnya.
"Sehingga petugas aparat kepolisian aparat penegak hukum yang diberi tugas tidak bingung bahwa kalau jam 18.00 WIB misalnya tidak boleh ada kegiatan ya tidak boleh ada kegiatan, kecuali dalam keadaan darurat mesti ke rumah sakit atau pegawai nakes yang mesti shift-shift-an itu baru diperbolehkan," imbuhnya
Begitu juga dengan pemberlakuan kebijakan beekerja dari rumah agar benar-benar diterapkan. Ia berharap dalam 14 hari kedepan kebijakan tersebut efektif untuk menekan laju Covid-19 yang semakin tinggi.
"Ya saya pikir dengan pelaksanaan yg ketat dengan kesadaran semua pihak kita harapkan memang berdampak untuk menekan laju Covid. Dan harusnya bisa," tegasnya.