Kamis 01 Jul 2021 14:31 WIB

KPK Koordinasi Soal Bansos Covid-19 ke Pemprov DKI

KPK mengingatkan penyaluran dalam bentuk natura lebih berisiko dan banyak kendala.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pengurus mengecek data sebelum mendistribusikan bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta di Keluarahan Pegangasaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pengurus mengecek data sebelum mendistribusikan bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta di Keluarahan Pegangasaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dan supervisi program bantuan sosial (bansos) DKI tahun 2020 dan 2021 dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Rapat dilakukan dalam rangka pengawasan dan pencegahan korupsi terkait penanganan Covid-19 di ibu kota.

"Monitoring evaluasi program bansos dalam rangka penanganan Covid 19 ini sebenarnya juga sudah dilakukan sejak tahun lalu dan kita temukan banyak kendala seperti cleansing data karena perbedaan data dengan Kementerian Sosial," kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti dalam keterangan, Kamis (1/7).

KPK mengaku, ingin mendengar langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI terkait alokasi penyaluran dan realisasi bansos, detil per jumlah tahapan, mekanisme dan ruang lingkup pekerjaan hingga nilai setiap kontrak setiap rekanan dan prestasi serta mekanisme pengawasan pelaksanaan. "Kami harapkan ada keterbukaan sharing fakta lapangan dari rekan-rekan Pemprov untuk bersama-sama kita cari solusinya," kata Linda.

Dia mengingatkan, penyaluran dalam bentuk natura lebih berisiko dan banyak kendala. Linda mengatakan, salah satu titik rawan dalam penyaluran bansos natura adalah pada pemilihan vendor mengingat mekanisme penunjukan langsung.

Karenanya, KPK menyarankan untuk penyaluran bansos 2021 di antaranya agar cleansing data dan rekonsiliasi secara berkala menjadi kekuatan utama. Sedangkan, untuk dana yang tidak tersalurkan harus secepatnya dikembalikan ke rekening Dinsos.

"Selain itu, dalam melakukan distribusi bansos, diharapkan Inspektorat tetap melakukan pendampingan pada saat perencanaan dan pelaksanaan termasuk melakukan post-audit dalam rangka evaluasi," kata Linda.

Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, pagu anggaran bansos sembako warga terdampak Covid-19, ATK, insentif petugas dan konsumsi rapat tahun 2020 untuk keseluruhan 11 tahap penyaluran yaitu sebesar Rp 3,68 triliun. Sedangkan nilai realisasi sebesar Rp 3,66 triliun dan realisasi untuk sembako saja sebesar Rp 3,65 triliun.

Premi mengatakan, alokasi anggaran untuk empat tahap penyaluran bansos tunai tahun 2021 sebesar Rp 1,55 triliun dengan realisasi Rp 1,19 triliun.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa Dinsos dalam hal pengadaan barang/jasa kegiatan bansos di DKI pada 2020, tidak mengadakan subkontrak kepada vendor namun dilakukan dan dipilih dengan metode penunjukan langsung.

Tiga rekanan terpilih, sebutnya, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Nilai kontrak Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran 11 tahap dengan jumlah paket sebanyak 10.103.259 sebesar Rp 2,85 triliun.

“Sedangkan nilai kontrak PT Food Station Tjipinang Jaya untuk penyaluran tahap 3 dan 4 dengan jumlah paket sebanyak 1.236.125 sebesar Rp 370 miliar. Sedangkan nilai kontrak PT Trimedia Imaji Rekso Abadi untuk penyaluran tahap 6-11 dengan jumlah paket sebanyak 1.418.096 sebesar Rp 425 miliar,” kata Premi.

Mekanisme yang dilakukan Dinsos terhadap kegiatan, Premi menjelaskan, di antaranya melalui meminta pendampingan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dinsos juga melakukan tertib administrasi pendistribusian paket sembako dengan sesuai SOP Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020.

"Dinsos juga melengkapi pertanggungjawaban pendistribusian dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada setiap tahap antara penyedia dengan Dinsos, antara Ketua RW dan Dinsos, serta antara RT dengan Keluarga Penerima Manfaat," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement