Rabu 30 Jun 2021 23:47 WIB

Pelayanan Disdukcapil Depok Ditutup Sementara Hingga 5 Juli

Pelayanan Disdukcapil Kota Depok akan ditutup mulai 1 hingga 5 Juli.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Pelayanan Disdukcapil Kota Depok (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Pelayanan Disdukcapil Kota Depok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok ditutup sementara yang dimulai pada 1 Juli-5 Juli 2021 dan akan dibuka kembali pada 6 Juli 2021. 

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pelayanan dihentikan sementara  untuk memutus penularan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah tersebut. Sebab, terdapat sejumlah pegawainya yang terpapar Covid-19.

Baca Juga

"Pelayanan tatap muka dan via WhatsApp ditutup. Namun proporsi pegawai yang masuk sesuai dengan SK Wali Kota  tentang Perpanjangan  Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terbaru. Yakni 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen di rumah," ujar Nuraeni di Balai Kota Depok, Rabu (30/6).

Nuraeni menambahkan, kendati ditutup, pelayanan dokumen kependudukan yang ada di kelurahan tetap berjalan seperti biasa. Warga juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-166-864 untuk mendapatkan informasi terkait dokumen kependudukan. 

"Jika ada keperluan mendesak seperti legalisir tetap akan dilayani karena ada 25 persen petugas yang masuk," terang Nuraeni.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali menyampaikan informasi Kota Depok kembali masuk ke dalam katagori daerah dengan Zona Risiko Tinggi atau Zona Merah, dengan score 1,8. 

"Dengan kondisi tersebut, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, agar terus memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas KSTJ/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown. Lalu, meningkatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi setiap individu warga dan prokes di tempat-tempat umum," jelas Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/6) 

Pihaknya lanjut Dadang, mengimbau warga tetap berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan. Melaksanakan kebijakan pengetatan PPKM sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlalu sampai 5 Juli 2021. 

"Untuk warga yang membutuhkan pelayanan pengaduan, saat ini selain pelayanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact parson di setiap kecamatan dari unsur tim pengawas Covid-19 kecamatan. Sementara untuk layanan ambulans, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulans Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta ambulans PMI Kota Depok," pungkasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement