Senin 28 Jun 2021 13:13 WIB

Ombudsman: Lembaga Pengawas ASN Tetap Diperlukan

Dalam perubahan UU ASN, ada penegasan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap ASN.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Moh Najih, menanggapi wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rencana perubahan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN). Menurutnya, lembaga atau institusi yang bertugas untuk mengawasi kinerja ASN tetap diperlukan. (Ilustrasi Aparatur Sipil Negara/ASN)
Foto: republika/mgrol102
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Moh Najih, menanggapi wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rencana perubahan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN). Menurutnya, lembaga atau institusi yang bertugas untuk mengawasi kinerja ASN tetap diperlukan. (Ilustrasi Aparatur Sipil Negara/ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Moh Najih, menanggapi wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rencana perubahan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, lembaga atau institusi yang bertugas untuk mengawasi kinerja ASN tetap diperlukan. 

"Catatan Ombudsman, tetap diperlukan siapa institusi yang akan melaksanakan tugas dan fungsi dan kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi dalam kaitan apabila adanya tindakan-tindakan indisipliner yang dilakukan oleh ASN," kata Najih dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang dipantau secara daring, Senin (28/6).

Baca Juga

Ia berharap di dalam perubahan UU ASN nantinya ada penegasan lembaga mana yang ditunjuk untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap ASN. "Terkait  dengan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penerapan norma dasar serta kode etik, kode perilaku ASN ini juga perlu ada penegasan dialihkan kepada lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan," ujarnya.

Ombudsman menghormati dan menghargai politik legislasi yang berkaitan dengan KASN. Namun menurutnya manajemen ASN perlu semakin ditingkatkan terutama yang berkaitan dengan manajemen ASN maupun sistem merit untuk menghargai kompetensi birokrasi dan mengedepankan good government.

Dalam rapat sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menilai usulan DPR terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu dipertimbangkan.Tjahjo mendukung peran dan fungsi pengawasan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Komisi ASN (KASN) perlu dikembalikan kepada Kemenpan RB. 

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar pengawasan sistem merit berjalan optimal. "Jadi kami memahami kalau lebih baik dalam satu komando saja lah, yang urusan CPNS, urusan sistem merit, urusan pengalihan jabatan fungsional dan sebagainya dalam satu kementerian yaitu Kementerian PAN RB,\" kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement