Kamis 24 Jun 2021 10:53 WIB

Setelah Adelin, Buron Hendra Subrata Segera Dideportasi 

Keberadaan Hendra Subrata diketahui saat hendak memperpanjang paspor di KBRI.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Buronan (ilustrasi)
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura, untuk melakukan repatriasi terhadap buron terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, ke Jakarta. Rencananya, buron selama 10 tahun itu, akan tiba di Jakarta Sabtu (26/6) nanti.

"Berbeda dengan Adelin Lis yang dideportasi Sabtu lalu, Hendra Subrata yang sudah berusia 81 tahun memilih untuk kooperatif. Ia bersedia dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia," kata KBRI Singapura dalam keterangan resminya, Kamis (24/6).

Dikatakan, Hendra yang merupakan terpidana percobaan pembunuhan pada 2008, awalnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara mulai tingkat PN hingga Mahkamah Agung. Setelah aduan yang diajukan korban, rekan bisnisnya, Hendra sempat ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tetapi kemudian dipindahkan ke rumah tahanan Salemba hingga proses persidangan selesai.

Hal itu, dilakukan karena dia mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan, sehingga meresahkan tahanan lainnya. Namun demikian, posisinya sebagai tahanan kota dimanfaatkan Hendra untuk melarikan diri, dan tidak sempat ditahan saat PN Jakarta Barat memvonis Hendra empat tahun penjara pada 2010 silam.

"Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya," tambah KBRI.

Berdasarkan penjelasan, keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun, Hendra sudah berganti nama, menjadi Endang Rifai.

"Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Dia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya yang sakit di rumah," ungkap KBRI.

Ketika petugas menanyakan siapa istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja. Saat ditelusuri, nama suami dari Linawaty, bukan Endang Rifai melainkan Hendra Widjaja. Dari situ, kecurigaan terhadap buron tersebut semakin muncul.

Saat mengetahuinya, Hendra Subrata mulai sadar jika gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. Berdasarkan hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI, mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun. 

Atas dasar itu, atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021.

"Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai. Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021," ungkap KBRI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement