Rabu 23 Jun 2021 21:07 WIB

Pemprov DKI Siapkan Truk untuk Angkut Jenazah Covid-19

Sopir ambulans tak memungkinkan membawa jasad Covid-19 ke TPU karena sudah kelelahan.

Petugas membawa peti jenazah pasien COVID-19 untuk dimakamkan (ilustrasi). emerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan truk untuk mengangkut peti jenazah berisi jasad terpapar Covid-19 menuju tempat pemakaman umum (TPU).
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Petugas membawa peti jenazah pasien COVID-19 untuk dimakamkan (ilustrasi). emerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan truk untuk mengangkut peti jenazah berisi jasad terpapar Covid-19 menuju tempat pemakaman umum (TPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan truk untuk mengangkut peti jenazah berisi jasad terpapar Covid-19 menuju tempat pemakaman umum (TPU). Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Rabu (23/6).

Edi mengatakan sopir ambulans tidak memungkinkan membawa jasad Covid-19 ke TPU karena sudah kelelahan secara fisik."Hari ini akan diangkat karena ambulans tidak mungkin lagi, sedangkan dengan truk dengan kapasitas satu truk delapan peti," kata Edi.

Baca Juga

Edi menyebutkan jumlah kematian korban Covid-19 di DKI Jakarta cukup tinggi hingga Rabu ini pukul 18.00 WIB tercatat mencapai 146 orang meninggal dunia karena Covid-19."Gelombang satu tertinggi 75 orang, tertinggi di gelombang pertama pada tahun ini," Edi merinci.

Edi juga menuturkan Pemprov DKI menambah anggaran untuk insentif penanganan Covid-19, seperti tenaga pemulasaran sebesar Rp 4,6 miliar, pengadaan peti jenazah (Rp 5,2 miliar), masker (Rp 3,1 miliar), Dinas Pertamanan (Rp 13,02 miliar), Dinas Sosial untuk Bantuan Sosial Tunai (Rp 9 miliar)."Inspektorat ada pendampingan dan pengawasan Rp 5,8 miliar dan BPBD Rp 467 miliar," ujar Edi.

Selain itu, insentif uang transporgugus tugas sebanyak dua kali sehingga total Rp 933 miliar, DLH (Rp 502 miliar), Satpol PP (Rp 9,10 miliar), kegiatan PPKM Kodam Jaya (Rp 8,2 miliar), Dishub DKI (Rp 140 juta, Rp 243 juta, serta Rp 294 juta).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement