REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan per Selasa (22/6) hari ini. Hal ini dilakukan usai ditemukan adanya 27 pegawai dan hakim yang dinyatakan reaktif Covid-19.
"Maka telah diinstruksikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Selasa (22/7).
Bambang pun merinci jumlah pegawai dan hakim yang reaktif Covid-19 tersebut, berdasarkan hasil Swab Antigen yang dilalukan pihaknya pada Senin (21/6) kemarin. "Saya sampaikan informasi hasil Swab Antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin tanggal 21 Juni 2021, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan Test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang," katanya.
Meski menutup operasional sementara, PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat urgen, hingga kembali dibuka nanti. Bambang mengatakan, untuk hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani namun bersifat terbatas.
"Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jum'at tanggal 25 Juni 2021," katanya.
Bambang menjelaskan, selama PN Jakpus ditutup akan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan di kantor Pengadilan. Sementara Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri.
"Untuk Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH)," ucap Bambang.