Selasa 22 Jun 2021 08:10 WIB

Moeldoko: RUU PKS Mendesak Segera Disahkan

Bentuk kekerasan seksual yang makin kompleks mendorong RUU PKS segera disahkan.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KSP mendukung upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, kekerasan seksual yang semakin meningkat dan berbagai bentuk kekerasan seksual yang semakin kompleks mendorong RUU PKS untuk segera disahkan.

“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko dikutip dari siaran resmi KSP.

Baca Juga

Moeldoko yang juga merupakan salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS ini menjelaskan, berdasarkan pengalaman korban (khususnya perempuan), berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku. Apalagi, hak-hak korban selama ini masih belum diakomodir secara optimal dalam perundangan yang ada.

Karena itu, Moeldoko yang didampingi Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menilai, UU PKS jadi harapan dalam memberikan penanganan yang  komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan, serta pemulihan korban.

Sementara itu, Wamenkumham Eddy O. S. Hiariej yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS berharap dapat segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU PKS. Melalui pertemuan ini, Eddy tidak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya. Apalagi, katanya, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, melainkan lintas komisi.

“Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakkan hukum,” ujar Eddy.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana berpendapat, UU PKS akan menjadi peraturan khusus bagi perlindungan wanita. Terutama terkait sanksi pidananya agar memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

Sedangkan, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati juga menegaskan, urgensi UU PKS tidak bisa ditunda mengingat animo dan dukungan dari masyarakat.

Ratna pun berharap, Kantor Staf Presiden terus berperan dalam mengkoordinasikan kementerian/lembaga untuk menyiapkan berbagai perbaikan pada RUU PKS. Di samping itu, KPPPA menyatakan siap menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapat masukan terkait substansi RUU PKS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement