Selasa 22 Jun 2021 08:15 WIB

KPU Butuh Perppu Perpanjang Jabatan

Usulan penambahan masa jabatan ini perlu perubahan peraturan di level seperti Perppu.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan penyelengga pemilu kepada Komisi II DPR dan pemerintah saat rapat Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024. Usulan penambahan masa jabatan ini memerlukan perubahan peraturan di level perundangan-perundangan, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Iya (membutuhkan perubahan peraturan di level...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement