Senin 21 Jun 2021 16:56 WIB

Ini Empat Seruan IDI Terkait Covid-19 yang Melonjak

Salah satunya pemda kembali agar mengingatkan pemberlakukan PPKM

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) - Daeng M. Faqih
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) - Daeng M. Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Covid-19 di Tanah Air kembali melonjak, utamanya sepekan terakhir. Oleh karena itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan empat seruan atau imbauan, termasuk pemerintah daerah (pemda) kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk memutus penularan.

Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 dan kematiannya membuat pihaknya mengucapkam empat seruan.

Baca Juga

"Pertama, memohon kepada seluruh pemda, khususnya daerahnya mengalami lonjakan Covid-19 dan daerah sekitarnya untuk menyempurnakan strategi PPKM mikro sebagai upaya memutus mata rantai penularan serta sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020. Segera mengambil kebijakan gawat darurat dengan pengetatan dan pembatasan mobilitas serta aktifitas warga untuk mengendalikan kondisi darurat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di daerah masing-masing dan mencegah kolapsnya pelayanan kesehatan," tulis pernyataan di surat yang ditandatangi Daeng seperti yang diterima Republika.co.id, Senin (21/6).

Kedua, dia melanjutkan, IDI memohon pada pemerintah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja membantu perawatan pasien Covid-19 agar tidak mudah terinfeksi. Sehingga nakes dapat terus memberikan pertolongan dan perawatan serta dapat menjamin pelayanan terhadap pasien Covid-19 tetap berlangsung. 

Seruan ketiga, dia menambahkan, yaitu memohon kepada pemerintah untuk mempercepat vaksinasi massal dan memperluas upaya tracing dan testing pada semua kelompok umur termasuk anak-anak. "Keempat adalah meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement