Selasa 22 Jun 2021 00:13 WIB

PPKM Mikro Diperketat Hingga 5 Juli, Ini Poin-poinnya

Langkah ini diambil untuk menekan penularan Covid-19 yang terus naik tajam.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto:

Kebijakan serupa juga tertuang di poin kedelapan yang mengatur mengenai kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan. Airlangga menyebutkan, seluruh lokasi seni, sosial, budaya, dan aktivitas kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan harus ditutup sampai dinyatakan aman. 

"Kemudian di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan ada di pemda dengan prokes yang ketat," katanya.

Ada poin menarik lainnya mengenai aktivitas kemasyarakat. Pemerintah mengatur agar seluruh kegiatan hajatan atau aktivitas masyarakat lain hanya dihadiri 25 persen dari total kapasitas ruangan. Tak hanya itu, hidangan atau makanan yang disajikan harus dibungkus untuk dibawa pulang oleh tamu. 

"Tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan atau hajat itu juga dibawa pulang," kata Airlangga. 

Poin kesembilan, kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan lain yang biasanya dilakukan secara luring, dilarang untuk sementara waktu bagi daerah yang ada di zona merah. Kegiatan serupa di zona selain merah, ujar Airlangga, diperbolehkan dilakukan dengan peserta maksimal 25 persen dari total kapasitas. 

 

"Terakhir, mengenai transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Oleh pemda dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," kata Airlangga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement