Selasa 22 Jun 2021 00:13 WIB

PPKM Mikro Diperketat Hingga 5 Juli, Ini Poin-poinnya

Langkah ini diambil untuk menekan penularan Covid-19 yang terus naik tajam.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto:

Ketiga, berkaitan dengan aktivitas masyarakat di sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga tempat pemenuhan kebutuhan pokok seperti supermarket dan apotek. 

"Ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat. Kalau industri ada IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri).

Poin selanjutnya berkaitan dengan kegiatan masyarakat di restoran, warung makan, pedagang kali lima, hingga pelapak jalanan. Untuk seluruh aktivitas tersebut, baik di pasar atau pusat perbalanjaan seperti mal, kegiatan makan di tempat atau dine in hanya diizinkan 25 persen dari total kapasitas. Sementara sisanya harus take-away atau dibawa pulang. 

Jam operasional restoran pun dibatasi sampai jam 8 malam. Ditambah lagi, seluruh pengelola restoran dan merchant di pusat perbelanjaan wajib menjalankan protokol kesehatan ketat. 

"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar, dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Airlangga. 

Poin kelima adalah kegiatan konstruksi yang boleh terus berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Sementara poin keenam menyangkut kegiatan ibadah. 

Airlangga menekankan bahwa seluruh aktivitas peribadatan, baik di masjid, mushola, gereja, pura, vihara, atau tempat ibadah lain di zona merah, harus ditiadakan untuk sementara waktu hingga dinyatakan aman. 

Khusus berkaitan dengan ibadah pada Hari Raya Idul Adha nanti, Airlangga menambahkan, pemerintah akan mengaturnya dalam surat edaran tersendiri. Termasuk, perihal aturan mengenai penyembelihan hewan kurban di masa pandemi. 

Poin ketujuh menyangkut kegiatan masyarakat di tempat publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya. Seluruh area publik yang berada di zona merah, ujar Airlangga, ditutup sementara waktu hingga dinyatakan aman. 

"Di zona lain diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda. Dan ini menerapkan prokes yang lebih ketat," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement