Selasa 22 Jun 2021 00:13 WIB

PPKM Mikro Diperketat Hingga 5 Juli, Ini Poin-poinnya

Langkah ini diambil untuk menekan penularan Covid-19 yang terus naik tajam.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pengetatan pelaksanaan PPKM mikro selama dua pekan, periode 22 Juni-5 Juli 2021. Langkah ini diambil untuk menekan penularan Covid-19 yang terus naik tajam selama sebulan terakhir. 

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli, dua pekan ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (21/6). 

Setidaknya ada sepuluh poin pengetatan yang akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penebalan PPKM mikro. Airlangga menjaskan, poin pertama berkaitan dengan aktivitas perkantoran atau tempat kerja. Untuk daerah zona merah, 75 persen karyawan harus menjalankan work from home atau bekerja dari rumah. 

"Sedangkan di zona nonmerah 50-50 dengan penerapan prokes ketat, penerapan waktu kerja secara bergiliran," kata Airlangga. 

Kemudian poin kedua mengenai kegiatan belajar mengajar. Seluruh aktivitas belajar mengajar, ujar Airlangga, wajib dilakukan secara daring 100 persen untuk zona merah. Sementara zona selain merah, kegiatan belajar mengajar bisa merujuk pada aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement