Senin 21 Jun 2021 09:31 WIB

KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit dan Organ Harimau

Berdasarkan kondisi kulit, dugaan kuat harimau diburu dengan cara dijerat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, pada Sabtu (19/06/2021) menangkap MJY (40), pelaku penjualan kulit dan tulang harimau sumatra.
Foto:

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan praktik perburuan serta perdagangan organ satwa dilindung ini, termasuk membentuk cyberpatrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi. Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

Ia menilai hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia. "Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan 318 kasus sudah dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan satu orang pelaku penjualan kulit dan organ harimau sumatera di Kabupaten Bengkulu Tengah itu. Sudarno menyebut pihaknya akan segera melakukan ekspose terhadap perkara itu di Mapolda Bengkulu.

"Sementara belum banyak yang bisa kami sampaikan. Nanti akan diagendakan ekspose pada hari Senin," demikian Sudarno.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement