Ahad 20 Jun 2021 17:35 WIB

Menyoal Persoalan Tata Kelola Komunikasi Indonesia

Perlu satu lembaga Independen di bidang Komunikasi.

Indonesia memerlukan kehadiran lembaga komunikasi independen.
Foto:

Peraturan perundang-undangan ini sangat penting dan dibutuhkan selain pertimbangan isu budget yang harus dialokasikan oleh negara ke beberapa lembaga dimaksud, juga lebih penting dari itu adalah memperkecil ruang bagi media komunikasi massa dan antara komisioner yang terdiri dari beberapa orang tersebut. KPI di tingkat pusat berjumlah 9 orang komisioner, KPID 7 orang, dan Dewan Pers 9 orang.

LSF bahkan lebih banyak dari KPI dan DP, yakni 17 orang. Belum lagi lembaga-lembaga negara quasi independen dan yang terkait dengan komunikasi lainnya, seperti Dewan Pengawas (DP) TVRI dan RRI. Memanfaatkan perbedaan persepsi antara komisioner dari beberapa lembaga untuk kepentingan media komunikasi massa semata.

Dan meluruskan persepsi yang kurang tepat di tengah-tengah masyarakat tentang lembaga mana yang harus bertanggungjawab jika terdapat terdapat konten media, program ataupun skrip (naskah) yang diperankan media televisi, radio atau media baru yang bukan termasuk ke dalam kategori Tontonan sekaligus Tuntunan. Seperti antara KPI dengan LSF. Di antara anggota masyarakat tahunya, jika sebuah film ditayangkan di layar kaca (televisi), jika tidak baik (hanya tontonan dan tidak mengadung unsur tuntunan), maka yang disalahkan KPI, padahal yang melakukan sensor dan layak ditayangkan adalah LSF. 

Regovernance of Indonesian Communication, secara khusus tentang kuantitas lembaga ataupun regulator dengan komisionernya yang dimaksudkan tersebut ialah membuat lembaga yang mewakili setiap bagian dari masalah yang terkait dengan komunikasi, baik masalah pers, penyiaran, film ataupun media baru berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang komunikasi, seperti UU Komunikasi. Di Amerika berdasarkan communication act.  

Sebuah lembaga independen yang mewakili masalah-masalah ataupun berbagai aspek yang terkait dengan komunikasi, baik infrastruktur maupun suprastruktur komunikasi, teknologi ataupun konten, kandungan komunikasi dalam berbagai bentuk, seperti informasi dan hiburan, kepentingan bisnis, politik, maupun sosial budaya. Dari aspek kelembagaan, lembaga baru ini, seperti Komisi ataupun Komite Komunikasi Indonesia (KKI), dalam bahasa Inggris dibaca Indonesian Communication Commission (ICC) membawahi beberapa divisi yang terdiri dari, contoh, Divisi Pers, Divisi Penyiaran, Divisi Film dan Divisi Media Baru ataupun divisi-divisi lainnya. Masing-masing divisi diperkuat oleh tenaga ahli dan professional di bidangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement