REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Refly Harun, menanggapi wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode yang kembali mengemuka pascasyukuran Kantor Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabowo di Jakarta, Sabtu (19/6). Refly menilai aspirasi semacam itu tak bisa dipidanakan.
Refly menekankan gagasan Jokowi memimpin selama 3 periode hanya bisa dipidanakan kalau dilakukan dengan cara melawan hukum. Pernyataannya sekaligus menampik anggapan pelontar isu tersebut tergolong melanggar konstitusi yang mengatur jabatan Presiden hanya untuk dua periode.
"Aspirasi tidak boleh dikriminalisasi sepanjang tidak dilakukan dengan melanggar hukum seperti penggunaan kekerasan," kata Refly kepada Republika, Ahad (20/6).
Menurutnya, gagasan sebaiknya dilawan dengan gagasan. Karena itu, Refly menyarankan agar masyarakat yang tak setuju Jokowi 3 periode mestinya menyasar gagasannya dan tidak melakukan serangan yang ditujukan pada individu tertentu. "Ketimbang 'tangkap Qodari' lebih baik buat kampanye tandingan 'tolak tiga periode' atau 'tolak Jokpro', itu lebih konstitusional," ujar Refly.
Sebelumnya, warganet menyerukan tagar Tangkap Muhammad Qodari di lini masa twitter hingga menjadi trending topic hingga Ahad (20/6) pagi. Tagar Tangkap Qodari ramai diperbincangkan akibat usul Jokowi 3 Periode bersama Prabowo serupa tagar 2019 Ganti Presiden.
Hal ini menyusul kehadiran Qodari yang dikenal sebagai Direktur Eksekutif Indo Barometer dalam acara syukuran Kantor Sekretariat Nasional Komunitas Jok-Pro 2024 di Jakarta, Sabtu (19/6). Komunitas Jokpro dibentuk atas dasar dukungan terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Qodari menolak mengomentari langsung nyinyiran warganet saat dihubungi oleh Republika.