Sabtu 19 Jun 2021 02:00 WIB

Anies: Laporkan Jika Ada Pelanggaran Prokes

Anies mengingatkan masyarakat agar jangan abai soal covid-19.

Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa seluruh kegiatan di Jakarta dibatasi hingga 21.00 WIB sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta.
Foto:

Karena itu, ia menekankan semua pihak harus ambil sikap bertanggung jawab. Masyarakat taat menjalankan protokol kesehatan dan seluruh jajaran di Polda Metro Jaya, Satpol PP, Kodam Jaya akan mengawasi pelaksanaanya.

"Ingat ini adalah soal keselamatan, ini keselamatan , ini keselamatan," tutur Anies.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 2.173 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 24.511 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 463.552 kasus.

Data pertambahan kasus positif COVID-19 yang dilaporkan Jumat ini sebesar 4.737 kasus, yang sebanding dengan penambahan kasus pada Bulan Februari tanggal 7 Februari 2021, namun kali ini lebih tinggi karena pada Februari lalu penambahan yang tercatat adalah 4.213 kasus.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 431.264 dengan tingkat kesembuhan 93,0 persen, dan total 7.777 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 21,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1 persen. Jumlah ini masih jauh di bawah standar persentase kasus positif oleh WHO yang meminta tidak lebih dari 5 persen untuk satu kawasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement