Jumat 18 Jun 2021 19:04 WIB

Eks Pimpinan KPK Jelaskan Aturan Pemecatan Pegawai ke Komnas

Eks pimpinan KPK menjelaskan soal aturan pemecatan pegawai ke Komnas HAM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri)
Foto:

Selain itu, ia juga menjelaskan terkait proses kerja di KPK. Menurut Jasin, terdapat pegawai dari lembaga lain berstatus ASN yang dipekerjakan di KPK. Dia menegaskan, apabila melanggar suatu pekerjaan di KPK, tetap disanksi dengan kode etik dan pedoman perilaku. 

"Apabila dia melanggar kode etik dan dia tidak perform melaksanakan tugasnya, itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan, misalnya pemecatan. Jadi pemecatan itu ada background dan harus ada auditnya," ujarnya. 

"Di KPK ada pengawas internal, apabila melanggar kode etik apa buktinya melanggar, apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa buktinya. Apabila dia melanggar hukum, maka ada hal-hal yang dieksplore atau digali apa pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai KPK," ucapnya.

Pada Kamis (17/6) Komnas HAM memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kepada Komnas HAM, Ghufron menjelaskan terkait prosedur pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," ujar Ghufron di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6). 

Kedatangannya di Komnas HAM, juga mewakili empat pimpinan KPK lainnya serta Sekjen KPK. "Saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," terangnya. 

"Kemudian lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya, " tambahnya.

Ia menyatakan, pelaksanaan TWK juga bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020. "Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," kata Ghufron.

Ghufron lalu merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement