Kamis 17 Jun 2021 18:46 WIB

Satgas: Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Ditiadakan

Peniadaan keagamaan dilakukan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kegiatan keagamaan seperti ibadah, pengajian serta kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta pernikahan ditiadakan di daerah dengan zona merah. (ilustrasi)
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kegiatan keagamaan seperti ibadah, pengajian serta kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta pernikahan ditiadakan di daerah dengan zona merah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kegiatan keagamaan seperti ibadah, pengajian serta kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta pernikahan ditiadakan di daerah dengan zona merah. Peniadaan kegiatan itu dilakukan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 13/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah. “Dalam surat edaran ini kegiatan sosial keagamaan seperti ibadah, pengajian, pesta pernikahan, dan sejenisnya di zona merah ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah,” ujar Wiku saat konferensi pers, Kamis (17/6).

Wiku mengatakan, untuk mengantisipasi semakin tingginya lonjakan kasus yang terjadi, pemerintah berupaya maksimal untuk mengatur kegiatan di sektor sosial dan ekonomi. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 13/2021, pemerintah mengatur operasional sektor perkantoran dengan proporsi WFH sebanyak 75 persen di kabupaten kota berzona merah dan WFH 50 persen di kabupaten kota berzona kuning dan oranye.

“Penting untuk diingat, pada saat WFH pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya,” kata Wiku.

Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan oranye akan mengikuti keputusan dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah dilakukan secara daring.

“Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen,” tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement