REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijakan untuk objek wisata dan tempat hiburan berbagai macam jenis di Kota Bandung ditutup selama 14 hari ke depan dan mulai berlaku besok, Kamis (17/6). Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung.
"Kebijakan yang pertama penutupan tempat hiburan dan wisata," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial usai melakukan rapat terbatas forum komunikasi pimpinan daerah di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6).
Ia menuturkan, kebijakan penutupan objek wisata dan tempat hiburan dilakukan selama 14 hari ke depan. Pihaknya juga melarang restoran dan kafe untuk menggelar makan di tempat (dine in) namun harus dibawa pulang (take away) serta membatasi jam operasional restoran, kafe, mal dan toko modern dari pukul 21.00 Wib menjadi pukul 19.00 Wib.
"Restoran dan kafe hanya take away, kemudian jam operasional restoran, kafe jam 19.00 Wib, jam operasional toko modern jam 19.00 Wib dan jam operasional pasar tradisional sampai jam 10.00," ungkapnya.
Ia melanjutkan, aktivitas MICE atau kegiatan-kegiatan di hotel yang mengundang banyak orang dilarang. Sedangkan acara pernikahan hanya boleh melaksanakan akad dengan jumlah peserta dibatasi 50 orang.
Oded mengatakan terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan bulan Mei hingga Juni saat ini. Selain itu, keterisian tempat tidur di ruang isolasi di rumah sakit-rumah sakit di Kota Bandung saat ini sudah mencapai 89 persen lebih.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung unruk meningkatkan kesiagaan dalam menghadapi Covid-19. Sekaligus mengimbau masyarakat dari luar Kota Bandung untuk tidak terlebih dahulu memasuki Kota Bandung.
"Saya memohon mari bersama-sama lebih meningkatkan kesiagaan kita di dalam menghadapi Covid-19 dan masyarakat luar Kota Bandung saya mengimbau agar jangan masuk Kota Bandung kalau tidak ada kepentingan yang sangat urgen," katanya.