Ahad 21 Aug 2022 17:13 WIB

Izin Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Segera Dicabut

Pemkot Bandung akan mencabut izin dua tempat hiburan malam terkait peredaran narkoba.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menertibkan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung. Pemkot Bandung akan mencabut izin dua tempat hiburan malam terkait peredaran narkoba.
Foto: Istimewa
Petugas menertibkan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung. Pemkot Bandung akan mencabut izin dua tempat hiburan malam terkait peredaran narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Izin operasional dua tempat hiburan malam di Kota Bandung tengah dalam proses pencabutan buntut dari kasus dugaan peredaran narkotika dengan tersangka Kasat Narkoba Polres Karawang ENM. Izin usaha kedua tempat tersebut masih dalam proses pencarian.

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandung Nana Tursino mengatakan pihaknya masih mencari dokumen perizinan terkait dua usaha tersebut. Selanjutnya pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan instansi lain membahas pencabutan izin kedua usaha itu.

Baca Juga

"Kita masih mencari dokumen terkait izin usaha dua usaha tersebut, apakah memiliki izin atau tidak," ujar Nana.

Ia mengatakan apabila pihaknya sudah menemukan dokumen tersebut. Selanjutnya akan dibahas bersama terkait rencana proses pencabutan izin dua usaha itu.

Pihaknya mengatakan kewenangan DPMPTSP Kota Bandung hanya mengurus izin usaha resto sedangkan untuk izin usaha bar berada di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Cepi mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dua usaha tersebut. Sedangkan kewenangan izin berada di pihak lain. "Kita akan melakukan pembinaan dan pengawasan," kata Cepi.

Sebelumnya diberitakan di Republika, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkoba. Brigjen Polisi Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

"Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Ia menjelaskan, AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement