Rabu 24 Aug 2022 20:37 WIB

Disbudpar Jabar Bentuk Tim Khusus Pengawasan Izin Tempat Hiburan Malam

Izin tempat hiburan malam akan dicek agar tidak disalahgunakan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Para pegawai tempat hiburan malam, ilustrasi. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sedang berencana membentuk tim khusus yang akan melakukan pengawasan pada perizinan Tempat Hiburan Malam (THM).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para pegawai tempat hiburan malam, ilustrasi. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sedang berencana membentuk tim khusus yang akan melakukan pengawasan pada perizinan Tempat Hiburan Malam (THM).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sedang berencana membentuk tim khusus yang akan melakukan pengawasan pada perizinan Tempat Hiburan Malam (THM).

Menurut Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar, hal itu dilakukan setelah adanya kasus dua THM di Kota Bandung yang terseret kasus peredaran narkoba oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa. 

Baca Juga

Benny mengatakan, dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba di Kota Bandung, maka izin-izin akan dicek agar tidak disalahgunakan. 

"Izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk juga kasus seperti ini akan dicek. Jadi itu salah satu upaya yang akan kita lakukan mungkin di bulan September itu sudah running kegiatan," ujar Benny, Rabu (24/8/2022). 

Benny menjelaskan, sebelum ada kasus Karawang tersebut, wacana pembentukan itu sudah dilakukan sejak lama. Hal itu dilakukan, untuk mengantisiapsi penyalahgunaan izin oleh oknum tak bertanggungjawab. 

"Dalam pengawasan sangat terbatas sekali di bidang industri pariwisata ini, nah saya mengambil sebuah langkah dengan keluarnya Pergub berkaitan dengan transpormasi birokrasi yang namanya tim A Jail," katanya. 

Menurutnya, tim yang bergerak mengecek tempat izin yang berkaitan dengan pariwisata nantinya akan masuk ke tempat-tempat hiburan, hotel dan lain sebagainya untuk mengevaluasi. Setelah itu, nantinya akan ada pelaporan dan diskusi lebih lanjut. 

"Tim akan cek sampai sejauh mana pemanfaatan atau izin ini  dilaksanakannya. Apakah sesuai dengan peruntukannya atau diluar ketentuan," katanya.

Benny menegaskan, jika izin yang berkaitan tidak sesuai dengan aturan dan terbukti menyalahgunakan perizinan, maka tempat tersebut akan mendapatkan sanksi serius dari Pemprov Jabar. 

"Bisa dicabut atau dibekukan sementara, jadi kan tergantung dari kondisinya. Makanya ini kerja sama dengan pihak kepolisian sangat penting," katanya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang dengan inisial Edi karena mengedarkan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, Edi ditangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, Jawa Barat yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement