Selasa 15 Jun 2021 23:27 WIB

Legislator: Pasal Perzinaan di RKUHP Patut Dikaji Hati-hati

Anggota DPR nilai pasal perzinaan di RKUHP patut dikaji hati-hati

Didik Mukrianto
Foto:

Didik menilai, kriteria yang harus dipenuhi dalam kebijakan kriminalisasi terhadap perilaku menyimpang harus memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai perbuatan pidana antara lain, pertama, perbuatan yang akan dikriminalisasikan adalah perbuatan yang melanggar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat seperti adat istiadat, kesusilaan dan agama.

Karena itu menurutnya, setiap kebijakan kriminalisasi juga harus dipastikan telah sesuai pandangan hidup bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat, berdasar alasan yang bersifat filosofis, sosiologis dan yuridis dengan berlandaskan kepada norma agama, adat istiadat dan kesusilaan masyarakat. 

"Keinginan atau kesadaran untuk memasukkan nilai-nilai agama maupun adat istiadat dalam KUHP bukan suatu yang berlebihan tetapi wajar karena nilai itu adalah ajaran Allah Yang Maha Kuasa yang disebutkan dalam Mukadimah UUD 1945 dan atas kesadaran ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang disebutkan dalam Pancasila," jelasnya.

Kedua menurutnya, perbuatan yang akan dikriminalisasikan bersifat anti-sosial karena merugikan masyarakat atau menimbulkan kerusakan terhadap masyarakat.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, ketiga, kebijakan kriminalisasi harus memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja badan-badan penegak hukum. "Dalam konteks itu, pembahasan yang utuh dan menyeluruh hingga tuntas diperlukan sehingga pada akhirnya dicapai konsensus yang tebaik dan tidak menimbulkan penolakan pada saat diundangkan," katanya.

Namun dia menilai, juga harus disadari bahwa undang-undang adalah juga menjadi bagian penting dalam rekayasa sosial atau "social engineering" terhadap kepatuhan warga negara terhadap norma-norma yang hidup dan berlaku secara umum di masyarakat.

Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait perzinaan diatur dalam Pasal 417-419, yaitu Pasal 417

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.Pasal 418

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.Pasal 419

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement