Ahad 13 Jun 2021 13:57 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Masih Diperlukan di KUHP

Akademisi menilai pasal penghinaan presiden masih diperlukan dalam KUHP.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Agus Surono, guru besar UAI
Foto: istimewa
Agus Surono, guru besar UAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono, menilai pasal penghinaan presiden masih diperlukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Agus melihat ada perbedaan di dalam pasal soal penghinaan presiden di dalam RUU KUHP saat ini. 

Agus mengatakan bedanya, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kini telah berubah menjadi delik aduan. "Jadi korban itu bisa mengadukan dan kemudian baru bisa diproses kalau nggak ya nggak bisa," kata Agus dalam diskusi daring, Ahad (13/6).

Baca Juga

Sebelumnya dalam pasal 154 KUHP polisi bisa langsung memproses dugaan tindakan penghinaan presiden. Setelah diubah ke dalam delik aduan, kini polisi tidak bisa langsung memproses.

"Sebenarnya ini untuk menghindari adanya hal-hal yang sifatnya sumir tadi, dalam artian kalau presiden tidak merasa perlu melaporkan hal ini ya nggak perlu, kan urusan presiden banyak," ucapnya.

 

Dirinya juga setuju perlu adanya kejelasan definisi kritik dan penghinaan di dalam RUU KUHP. Ia menegaskan masyarakat diperbolehkan menyampaikan kritik, hal itu juga telah dijamin oleh konstitusi.

"Tentu kritik yang sifatnya membangun, yang dikritik apakah orangnya? tidak, kebijakannya," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement