Rabu 16 Jun 2021 00:18 WIB

Akademisi: Harusnya Hukuman Jaksa Pinangki Lebih Berat

Jika status ibu jadi pertimbangan maka berpotensi memuluskan korupsi.

Pinangki Sirna Malasari
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pinangki Sirna Malasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari, mengatakan seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih berat. Sebab, jaksa Pinangki berstatus sebagai aparat penegak hukum.

"Hakim tidak menilai Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum melakukan pidana, itu selalu diperberat karena ketentuan KUHP," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/6).

Baca Juga

Sebab itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand tersebut melihat ada kejanggalan dari putusan hakim yang tidak memperberat malah meringankan hukuman jaksa Pinangki dengan mempertimbangkan status perempuan. Menurut Feri, alasan-alasan yang disampaikan hakim tersebut seolah-olah dicari-cari untuk memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Feri juga menilai pertimbangan status Pinangki sebagai seorang ibu yang memiliki anak berusia empat tahun tidak linier dengan statusnya sebagai aparat penegak hukum. Ia mengkhawatirkan jika alasan status sebagai seorang ibu dijadikan pertimbangan maka berpotensi memuluskan kejahatan-kejahatan korupsi di kemudian hari.

Sebab itu, yang perlu dilihat dari kasus Pinangki ialah kekuatan atau kewenangan yang dimilikinya yakni sebagai seorang jaksa dan tidak semata-mata hanya karena status perempuan dan seorang ibu. "Karena itu akan menyampingkan nilai penting atau substansial dari perkara ini," ujarnya.

Dari berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia ada semacam tren pengadilan menjadi jalan pintas untuk mengurangi masa hukuman koruptor. Sehingga, ada semacam nuansa peradilan tidak lagi berpihak kepada pemberantasan korupsi dan membenahi aparat hukum yang menyimpang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement