Rabu 16 Jun 2021 00:50 WIB

Cari Tersangka Korporasi, 3 Bos MI Diperiksa Terkait Asabri

TPPU Asabri merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun sepanjang pembukuan 2012-2019.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)  memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejagung) memeriksa tiga direktur, dan pengelola manajer investasi (MI), dalam lanjutan penyidikan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa, yakni EHP, SW, dan WM.

“Saksi-saksi tersebut, diperiksa terkait untuk pendalaman peran dari masing-masing manajer investasi dalam dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di PT Asabri,” terang Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Selasa (15/6). 

Saksi inisial EHP mengacu, pada nama Ekiawan Heri Primanto yang diperiksa selaku direktur utama (Dirut) PT Insight Investmen Management.

Adapun saksi SW, adalah Suranto Wijaya yang diperiksa sebagai Ketua dan CEO Corfina Group, induk perusahaan PT Corfina Capital, salah satu dari 13 tersangka korporasi dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya. Saksi terakhir, yakni WM, adalah Wijaya Mulia yang diperiksa atas perannya selaku Dirut PT Ricobana Abadi. 

Tiga saksi bos, dan pengelola MI-MI ini, adalah bagian dari upaya Jampidsus untuk menggali potensi tersangka korporasi dalam pengungkapan korupsi, dan TPPU Asabri yang merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun sepanjang pembukuan 2012-2019. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, pemeriksaan MI-MI ini, memang menjadi pintu untuk menemukan keterlibatan swasta dalam penggarongan keuangan di Asabri. Sudah lebih dari 30-an MI yang diperiksa sejak Mei lalu, termasuk memeriksa ulang tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. 

Tak menutup kemungkinan kata dia, bakal ada MI-MI yang disorongkan menjadi tersangka dalam gelar perkara lanjutan Asabri. Selain itu, Febrie pun menerangkan, pemeriksaan MI-MI tersebut, untuk menemukan aset-aset milik tersangka. 

“Menjelang ekspos (gelar perkara lanjutan) ini kan, jadi kita persiapan-persiapan untuk pengumpulan bukti-bukti. Dan yang pasti, penyidikan ini masih ada PR (pekerjaan rumah) untuk tresing asset tersangka untuk mengganti kerugian negara,” ujar Febrie. 

Dalam penyidikan Asabri, sementara ini, Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka antara lain, dari kalangan swasta, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Adapun tersangka lain dari jajaran direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setiono, dan Bachtiar Effendi, serta Ilham Wardhana Siregar. 

Dari sembilan tersangka itu, penyidikan di Jampidsus, sudah menyita beragam aset berharga yang ditaksir senilai Rp 14 triliun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement