REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi korporasi dalam lanjutan penyidikan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, kedua terperiksa adalah Ferry Budiman Tanja Tan (FBTT) dan Asnita Kasmy (AK).
Ferry diperiksa terkait perannya sebagai direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia 2012-2019. “Saksi FBTT diperiksa terkait pendalaman broker PT ASABRI,” terang Ebenezer di Kejakgung, Jakarta, Kamis (10/6).
Sementara, Asnita diperiksa terkait perannya sebagai sekretaris perusahaan PT Trada Alam Minera (TRAM) milik tersangka Heru Hidayat. “Saksi AK, diperiksa terkait pemegang saham pengendali di perusahaan tersangka HH (Heru Hidayat),” kata Ebenezer.
Pemeriksaan para saksi dari pengelola korporasi tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan ASABRI jilid dua. Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah menerangkan, saat ini fokus penyidikan korupsi dan TPPU ASABRI mencari keterlibatan manajer investasi (MI). Sejak bulan lalu, sampai Kamis (10/6), puluhan bos dan pengelola MI diperiksa. Termasuk, 13 MI yang berstatus tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie mengakui, pemeriksaan terhadap para pengelola MI tersebut untuk mencari alat bukti dalam rencana penambahan tersangka korporasi pada kasus ASABRI. Termasuk untuk mengungkap adanya dugaan keterkaitan baru tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya, yang juga diduga terlibat di kasus Asabri.
“Kalau dia (MI) di AJS (Jiwasraya) merugikan, dan ada bukti perbuatan melawan hukum, dan di ASABRI juga melakukan yang sama, berarti dua perbuatan yang dilakukan. Berarti dua kali maju,” ujar Febrie, Kamis (10/6).
Dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ASABRI dikuatkan dengan hasil audit investigasi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua BPK Agung Firman Sampurna pernah menyampaikan adanya sindikat dan pola yang sama seperti kasus Jiwasraya dalam kasus ASABRI.
“Sudah barang tentu, ini juga bagian dari sindikat yang terlibat di Jiwasraya. Untuk itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab ini, akan tetap didalami, apakah perorangan dan korporasinya,” kata Agung, Senin (31/5).
Dalam kasus ASABRI yang merugikan negara Rp 22,78 triliun, penyidik telah menetapkan dua terpidana kasus Jiwasraya, Yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya adalah terpidana seumur hidup kasus Jiwasraya.
Dua pengusaha lain juga menjadi tersangka kasus itu, yaitu Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo. Lima tersangka lainnya adalah jajaran direksi ASABRI, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardhana Siregar.