Selasa 15 Jun 2021 13:24 WIB

Komnas HAM: Pimpinan KPK akan Penuhi Panggilan pada Kamis

Seyogianya, pimpinan KPK dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada hari ini.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pemeriksaan pimpinan KPK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/6). Dalam keterangannya Komnas HAM akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap pimpinan KPK pada Kamis 17 Juni mendatang untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran HAM pada penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan KPK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pemeriksaan pimpinan KPK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/6). Dalam keterangannya Komnas HAM akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap pimpinan KPK pada Kamis 17 Juni mendatang untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran HAM pada penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan KPK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan lembaga tersebut pada Kamis (17/6). Pimpinan KPK akan memberikan keterangan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan oleh sejumlah pegawai KPK.

"Kami umumkan bahwa sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK dan akan datang dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa (15/6).

Baca Juga

Sesuai surat undangan Komnas HAM, pimpinan lembaga antirasuah tersebut sebenarnya dijadwalkan hadir pada hari ini Selasa (15/6). Namun, pada Senin sore (14/6) KPK mengirimkan surat atas respons pemanggilan kedua serta mengutus Biro Hukum.

Kedatangan Biro Hukum KPK ke Komnas HAM sekaligus mengatur tata cara, apa saja dan bagaimana penjadwalan terkait pengambilan keterangan yang dibutuhkan. KPK juga akan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan oleh Komnas HAM untuk proses pendalaman, klarifikasi, informasi, dan kemungkinan termasuk penjelasan yang lebih komprehensif.

Pada pertemuan dengan Biro Hukum KPK, Anam mengatakan telah menyampaikan apa saja yang dibutuhkan termasuk konteks pemanggilan. Ia berharap pertemuan dengan pimpinan KPK dapat terwujud sehingga tim dari Komnas HAM bisa mendapatkan berbagai informasi.

"Jadi, hari ini seyogianya ada pemeriksaan namun ditunda sampai Kamis," katanya.

Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai oleh pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan. Ia mengatakan keseimbangan informasi tersebut penting karena siapa saja yang terlibat dalam suatu perkara atau kasus maka harus diberikan kesempatan sebelum dinilai.

"Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ujar dia.

Pada Senin (14/6), sejumlah guru besar antikorupsi menyambangi Gedung Komnas HAM pada Senin (14/6). Kedatangan para guru besar ini untuk mendorong Komnas HAM agar melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Firli Bahuri dkk.

"Jadi tadi itu Prof Susi dari Unpad bahkan, memberikan dorongan kepada Komnas HAM saya paham kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan," kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti di kantor Komnas HAM, Jakarta , Senin (14/6).

Selain Prof Susi Dwi Harijanti, hadir juga Prof Sigit Riyanto, Prof Supriadi Rustad, Prof Atip Latipulhayat, Prof Sukron Kamil, Prof Ruswiati Suryasaputra, Prof Hariadi Kartodihardjo, dan Prof Azyumardi Azra,

"Selaku pejabat publik yang terikat dengan etika bernegara, Guru Besar Antikorupsi mendesak agar Pimpinan KPK berani untuk memenuhi panggilan kedua Komnas HAM pada esok hari," kata salah satu perwakilan Koalisi Guru Besar Antikorupsi sekaligus Guru Besar UIN Azyumadri Azra dalam keterangannya, Senin (14/6).

photo
Pimpinan KPK, KemenpanRB dan BKN memutuskan memecat 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) - (Republika.co.id.)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement