REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan suap, M Syahrial (MS). Wali kota Tanjung Balai itu diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan bagi tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Diperiksa terkait pertemuan khusus saksi dengan tersanngka SRP serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP dengan memberikan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/6).
Pemeriksaan terhadap Syahrial dilakukan pada Senin (14/6) lalu. Dalam kesempatan itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan selaku wali kota. Syahrial diketahui juga tersangkut jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Tanjung Balai.
Sebelumnya, pertemuan antara tersangka Syahrial dan Stepanus Robin dijembatani oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Politisi partai Golkar itu memfasilitasi pertemuan kedua tersangka itu di rumah dinas Wakil Kerua DPR RI.
KPK telah memanggil Azis Syamsudin untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam mempertemukan kedua tersangka. KPK juga mendalami awal perkenalan Azis Syamsuddin dengan tersangka Stepanus Robin yang merupakan penyidik KPK dari kepolisian.
Azis Syamsuddin tidak melontarkan pernyataan apapun seusai diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (9/6) lalu. Mantan ketua bidang hukum dan advokasi Bappilu DPP Partai Golkar itu bungkam dan memilih untuk berjalan menuju kendaraan miliknya yang telah terparkir dekat lobi Gedung Merah Putih KPK.
Azis kemudian bergegas masuk ke dalam fortuner hitam yang sudah terparkir. Dia hanya melambaikan tangan dari dalam kendaraan saat mobil itu melaju meninggalkan kantor lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan.