Selasa 15 Jun 2021 05:52 WIB

Komnas HAM Minta Publik Sabar Terkait Penyelidikan TWK KPK

Komnas HAM minta publik bersabar terkait proses penyelidikan TWK pegawai KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta publik bersabar terkait proses penyelidikan dugaan pelanggaraan HAM pada asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami berharap semua pihak sabar dengan proses yang akan dijalankan oleh Komnas HAM," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/6). 

Baca Juga

Anam mengungkapkan, dalam pekan ini, pihaknya sudah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap pimpinan KPK . Sejumlah pihak lain pun telah dipanggil untuk memperdalam aduan dugaan pelanggaran HAM tersebut. 

Komnas HAM memandang, semakin banyak pihak yang memberikan informasi maka bakal menjadikan polemik ini semakin terang benderang. "Semakin banyak pihak yang memberikan informasi, semakin konperhensif informasinya, semakin teruji informasinya, bagaimana prosesnya dan semakin hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi sebenarnya secara terang benderang, semakin terbuka," ujarnya.

"Dan ini menjadi pembelajaran kita semua. Kalau ada yang baik kita pakai kalau ada yang buruk kita tinggalkan. Karena ini perjalanan akan sangat panjang. Kita tidak mau misalnya ketegangan kebangsaan itu sendiri, bahkan kita ingin memiliki semangat yang sama soal kebangsaan," tambah Anam. 

Anam juga menegaskan, Komnas HAM bakal menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. Namun, semua aduan akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu  guna menentukan apakah aduan tersebut termasuk bentuk pelanggaran HAM. 

"Apakah ini pelanggaran HAM ataukah tidak, ini sedang proses. Jadi kami panggil semua pihak, kami cek semua pihak, kami cek semua dokumen, kami uji dokumen dan kesaksian ini nantinya juga dengan ahli untuk melihat sebenarnya apakah ini jadi pelanggaran HAM atau tidak," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement