REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya bakal mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait Kampung Tangguh Narkoba. Pembentukan Kampung Tangguh Narkoba bertujuan untuk memberantas narkoba di seluruh Indonesia.
"Sejak Rakernis Dittipidnarkoba sudah dicanangkan dan akan lanjutkan dengan mengeluarkan TR yang mewajibkan setiap polda atau polres membuat kampung tangguh narkoba di daerah masing-masing," ujar Agus di Jakarta Selatan, Senin (14/6).
Menurut Agus, pembentukan Kampung Tangguh juga sebagai tindak lanjut daripada arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam pelaksanaannya, Polri akan menggandeng pemerintah daerah (Pemda) setempat, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga institusi lainnya.
"Nantinya kampung tangguh tersebut akan dilakukan evaluasi oleh dittipid narkoba bareskrim polri, bila perlu akan diusulkan dan diberikan penghargaan dari Kapolri," kata Agus.
Sebelumnya, Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda untuk membentuk Kampung Tangguh Narkoba. Menurutnya pemberantasan korupsi tidak hanya melulu soal penangkapan, tapi bagaimana mengurangi pengguna narkoba serta menyadarkan mereka yang telah direhabilitasi.
"Saya minta untuk Kampung Tangguh Narkoba diciptakan di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran narkoba," tegas mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Menurut Sigit, Kampung Tangguh Narkoba dibentuk oleh jajaran kepolisian dengan menggandeng Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat serta stekholder terkait. Ia menginginkan setiap Kampung Tangguh Narkoba memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap ancaman narkoba.
"Terhadap peredaran yang ada segera bisa diinformasikan sehingga kemudian kita bisa tangkap, dengan harapan itu maka kita memiliki daya cegah dan daya tangkal," kata Sigit.