Senin 14 Jun 2021 22:54 WIB

Cara Kementerian PUPR Antisipasi dan Cegah Korupsi

Kementerian PUPR mempunyai strategi cegah tindak pidana korupsi

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Kementerian PUPR mempunyai strategi cegah tindak pidana korupsi. Ilustrasi korupsi
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Kementerian PUPR mempunyai strategi cegah tindak pidana korupsi. Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian PUPR sebagai ujung tombak pembangunan infrastruktur merupakan salah satu kementerian dengan alokasi anggaran terbesar tiap tahunnya.

Pada 2021, Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran APBN pasca refocusing sebesar Rp.131,81 Triliun yang dialokasikan untuk belanja modal, barang, dan pegawai.  

Baca Juga

Kepercayaan ini tentu tidak boleh dinodai oleh pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan. Karena itu, Kementerian PUPR menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai salah satu upaya strategi dalam pencegahan korupsi.  

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan salah satu strategi pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan membentuk unit pengadaan barang dan jasa, yakni Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK). 

“Tugas Kementerian PUPR adalah membelanjakan uang negara melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa, ini sangat strategis. Di sinilah harus dipilih orang yang tangguh, tidak hanya smart dan kompeten tetapi hatinya berniat baik untuk melaksanakan amanah tersebut. Saya minta kepada BP2JK untuk bekerja dengan niat yang baik,” ujar Basuki dalam siaran pers yang diterima //Republika.co.id//, Senin (14/6).  

Menurut dia, BP2JK juga harus mampu menjadi lokomotif pembangunan infrastruktur PUPR. “Kepala Balai sebagai lapis pertama (first line of defense)  dalam pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Direktorat Kepatuhan Internal di masing-masing Unit Kerja sebagai second line, dan Inspektorat Jenderal sebagai third line harus betul-betul mengawasi tim Kelompok Kerja (Pokja) BP2JK," ucapnya. 

"Saya juga tekankan agar seluruh unit kerja dalam bidang pengadaan barang/jasa Kementerian PUPR bekerja lebih cepat dan  tertib, serta tidak mencoba untuk melakukan kecurangan terhadap uang negara.” ucap Basuki. 

Dia mengatakan, BP2JK yang tersebar di seluruh Indonesia harus memiliki profesionalisme, menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat kepada Kementerian PUPR. Kedepannya, kata dia, seluruh BP2JK harus menerapkan SNI ISO 37001:2016 SMAP sebagai bentuk pengendalian intern dan dalam penguatan dari tekanan dari pihak internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas tender/seleksi. 

Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan barang/jasa harus mengikuti prinsip-prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. BP2JK diharapkan dapat menjadi agen pengadaan Kementerian PUPR yang selalu memegang teguh prinsip-prinsip pengadaan, sehingga dapat dipercaya seluruh masyarakat jasa konstruksi. 

“Pelaksanaan pengadaan barang/jasa merupakan siklus penting dalam keseluruhan siklus penyelenggaraan konstruksi. Pengadaan barang/jasa idealnya bertujuan untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah," kata Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Trisasongko Widianto   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement