PURBALINGGA—Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai secara tegas menerapkan Perda Nomor 16 Tahun 2020 mengenai penanggulangan penyakit menular. Menyusul Perda tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur soal sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. ''Dengan ditanda-tanganinya perbup, pelanggaran protokol kesehatan bisa...
Berita Lainnya