Senin 14 Jun 2021 06:50 WIB

Purbalingga Pertegas Penerapan Sanksi Denda

Jumlah tenaga relawan BPBD yang khusus menangani jenazah Covid-19 ada sebanyak 25 orang.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

PURBALINGGA—Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai secara tegas menerapkan Perda Nomor 16 Tahun 2020 mengenai penanggulangan penyakit menular. Menyusul Perda tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur soal sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. ''Dengan ditanda-tanganinya perbup, pelanggaran protokol kesehatan bisa...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement