Kamis 10 Jun 2021 20:01 WIB

Bea Cukai Palu Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal

Penindakan rutin diharapkan membuat efek jera pada pelaku.

Pemusnahan barang ilegal (ilustrasi).
Foto: ANTARA /Umarul Faruq
Pemusnahan barang ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan ratusan ribu barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada tahun 2020. Di antaranya, 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 1.157 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kepala KPPBC Pantoloan Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Alimuddin Lisaw mengatakan, BKC ilegal tersebut telah ditetapkan menjadi barang milik negara dan telah mendapat persetujuan dari pihak terkait untuk dimusnahkan.

Barang tersebut dicegah hingga dimusnahkan karena pelekatan pita cukai yang tidak mestinya. "Kami memperkirakan nilai barang-barang tersebut sejumlah Rp 321 juta, dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 105 juta," kata Alimuddin di sela pemusnahan, Kamis (10/6).

Ia mengatakan, pihaknya pada tahun lalu melaksanakan 66 kali penindakan di seluruh wilayah pengawasan KPPBC Pantoloan. Meliputi Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Pantai Barat Kabupaten Donggala, Kabupaten Buol dan Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Melalui pemusnahan barang-barang ilegal tersebut, pihaknya menunjukkan komitmen membasmi peredaran BKC yang melawan hukum di seluruh wilayah kerja KPPBC Pantoloan. Dia berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kami dari KPPBC Pantoloan sudah berkomitmen menindak setiap pelaku yang melakukan pengedaran BKC ilegal secara sengaja," kata Alimuddin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement