Kamis 10 Jun 2021 02:13 WIB

Komnas HAM Tegaskan Punya Mandat Minta Keterangan Siapapun

Komnas HAM Tegaskan bisa minta keterangan saksi dalam tiap dugaan pelanggaran HAM

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam menegaskan bahwa mereka memiliki mandat untuk memastikan penyelenggaraan negara sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Termasuk memeriksa pelaporan yang disampaikan Novel Baswedan Cs atas dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK)

"Komnas HAM sejak 1993 didirikan salah satu mandat utamanya adalah memastikan bahwa penyelenggaraan negara itu sesuai HAM atau tidak," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Rabu (9/6). 

Baca Juga

Pernyataan Anam tersebut disampaikan untuk merespons sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mempertanyakan korelasi antara TWK dan HAM. 

Anam menyatakan bahwa Komnas HAM menerima semua laporan atas dugaan pelanggaran HAM. Sebab dalam kasus HAM, pihak pelapor berhak menentukan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam suatu peristiwa. 

Setelah itu baru Komnas HAM melakukan penyelidikan kemudian menyimpulkan apakah suatu peristiwa yang dilaporkan itu memenuhi unsur pelanggaran HAM atau tidak.  "Nanti setelah semua keterangan, semua fakta, semua prosedur, kita cek, kita periksa, kita uji dengan ahli baru kita simpulkan," kata Anam. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut wajar langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Tjahjo menilai langkah pimpinan KPK menyurati Komnas HAM bukan menolak undangan, tetapi untuk meminta penjelasan urgensi pemanggilan atas tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai KPK.

"Sebagai MenPANRB, yang saya pahami, pimpinan KPK tidak menolak undangan Komnas HAM, tetapi pimpinan KPK wajar apabila mengirim surat mempertanyakan urgensi pemanggilan," ujar Tjahjo dalam video yang dibawakannya, Selasa (8/6).

Tjahjo menilai permasalahan latar belakang yang berkaitan dengan peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan urusan internal yang diatur melalui Perkom KPK. Karena itu, menurut Tjahjo, persoalan ini tidak berkaitan dengan pelanggaran HAM.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan kepada Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan selama proses tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement