Rabu 09 Jun 2021 15:14 WIB

Presiden Jokowi Diminta Hentikan Polemik KPK

Polemik dinilai bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik di KPK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Karta Raharja Ucu
Penampakan gedung KPK dari seberang Jl Kuningan, Jakarta, Senin (31/5). Tahta Aidilla/ Republika
Foto:

Abdul Fickar berkata, pegawai KPK juga bisa menempuh dengan cara peradilan (pengadilan) untuk memerintahkan secara paksa kepada Presiden atau pejabat pemerintah lainnya untuk mengangkat ke 75 pegawai KPK sebagai ASN. Jika secara persuasif tidak mendapat tanggapan maka para pegawai bisa meminta "kekuasaan kehakiman" pengadilan untuk memerintahkannya dengan cara menuntut pengangkatannya melalui pengadilan, baik gugatan PMH di pengadilan negeri maupun gugatan administratif pembatalan putusan penolakan melalui PTUN.

"Ya pembuktian kalau mereka mempunyai hak untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan UU KPK baru. Ini hanya administratif saja dan cuma memenuhi berkas tertulis, sehingga tidak akan mengganggu kerja kerja KPK," kata dia menjelaskan.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, menegaskan polemik TWK tidak berpaku pada 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS). Dia mengatakan, persoalan itu juga menyangkut pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Dia mengatakan, di antara 75 pegawai itu adalah 31 orang berasal dari direktorat penindakan di mana total seluruh sumber daya dalam divisi tersebut berjumlah sekitar 150 penyidik. Artinya, kata dia, sekitar 20 persen tenaga penyidik juga penindakan itu diberhentikan karena TWK.

"Dari sisi kualitas, di antara yang 31 itu, sembilan orang kasatgas yang kualitasnya bukan kaleng-kaleng lagi. Kasatgas yang memegang rekor OTT di KPK, jadi ini bukan sekadar kuantitas tapi kualitas mereka yang sudah tidak diragukan lagi," kata Giri dalam sebuah webinar, Senin (7/6).

Dia menilai Surat Keputusan (SK) terkait hasil assesment TWK juga merupakan hal yang dibuat secara mencurigakan karena dibuat secara tergesa-gesa. Dia mengatakan, TWK dibuat agar pegawai yang berintegrasi pada pemeberantasan korupsi melepaskan tugas dan tanggung jawab mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement